REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku di wilayah Jabar, 11 Agustus 2014.
"Pemerintah provinsi resmi menurunkan tarif PKB (pajak kendaraan bermotor) dan juga BBNKB (bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) mulai Senin, 11 Agustus," kata Plt. Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jabar Iwa Karniwa kepada wartawan di Bandung, Selasa (12/8).
Ia menuturkan, penurunan tarif itu berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB 2014, selanjutnya membandingkan dengan Pergub Nomor 54/2013 dan Pergub Nomor 44/2014 membahas perhitungan yang sama.
Penurunan tarif pajak, lanjut dia, bervariasi sebesar lima sampai tujuh persen tergantung tahun pembuatan dan jenis kendaraan. "Tarif disesuaikan dengan harga pasaran umum. Penurunan cukup bervariasi," katanya.
Ia menyebutkan, hasil yang disepakati untuk PKB dan BBNKB kendaraan buatan 2009 sampai 2013 menyesuaikan dengan harga pasaran umum.
Penurunan tarif yang bervariasi, kata Iwa untuk kendaraan bermotor buatan 2008 ke bawah seperti jenis sedan turun sebesar 7 persen, minibus 6 persen, mikrobus dan bus 5 persen.
Selanjutnya kendaraan pick-up dan sejenisnya turun sebesar 6 persen, light truck, truk dan sejenisnya 5 persen, roda dua turun sebesar 6 persen, roda tiga turun sebesar Rp 100.000.
Menurut dia, penurunan tarif tidak akan menghambat tak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp14,3 triliun pada 2014. "Kami sudah menghitung secara cermat dan akurat. Jadi target Rp 14,3 triliun masih bisa tercapai," kata Iwa.