Selasa 12 Aug 2014 21:16 WIB

Banten Miliki Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Pengadilan
Pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Provinsi Banten memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin, yang sedang menghadapi masalah hukum.

Perda Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin tersebut disahkan oleh DPRD Banten bersama dengan pengesahan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda Konservasi Lahan Pertanian dan Raperda Laporan Pertanggungjawaban Anggaran 2013, dalam rapat paripurna DPRD Banten di Serang, Selasa.

Rapat paripurna DPRD Banten pengesahan empat Raperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Aeng Haerudin dan dihadiri Plt Gubernur Banten Rano Karno beserta para Kepala SKPD di Provinsi Banten.

Ketua Pansus Raperda bantuan hukum, Sabrawijaya, mengatakan Perda bantuan hukum bagi masyaralat miskin yang sudah disahkan DPRD Banten tersebut harus dilaksanakan secara efektif oleh Pemerintah Provinsi Banten setelah ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

"Perda itu efektif bisa dilaksanakan setelah keluar Pergub-nya. Nanti kordinasinya dengan Biro Hukum," kata Sabrawijaya.

Ia mengatakan, secara teknis pelaksanaan Perda tersebut yakni setiap masyarakat miskin yang tersangkut hukum, bisa meminta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Provinsi Banten yang sudah memiliki akreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

"Saat ini lembaga bantuan hukum di Banten yang sudah terakreditasi ada 11 lembaga. Jadi nanti lembaga itu yang akan melaksanakannya di bawah koordinasi Biro Hukum," kata Sabrawijaya.

Ia mencontohkan, jika masyarakat miskin tersangkut hukum seperti pencurian sandal, pencurian pisang atau kasus kecil lainnya, bisa meminta bantuan hukum kepada lembaga yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Provinsi Banten.

"Kasus-kasus pencurian yang dilakukan masyarakat miskin itu yang harus mendapat bantuan hukum. Kecuali kasus korupsi, tapi masyarakat miskin mau korupsi dari mana," katanya.

Selanjutnya, kata dia, jika ada pembiayaan yang dikeluarkan lembaga bantuan hukum dalam proses bantuan hukum tersebut, akan dibebankan kepada pemerintah melalui kordinasi dengan Biro Hukum.

"Setelah Perdanya keluar, nanti pemerintah provinsi tinggal melakukan sosialisasi kepada masyarakat," katanya.

Sementara Sekda Banten Muhadi mengatakan, setelah pengesahan tiga Raperda dan satu Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran 2013, selanjutnya dinas/instansi terkait yang akan melaksanakannya.

"Menyangkut Perda konservasi lahan Pertanian, nanti Dinas Pertanian yang harus mengawal pelaksanaannya. Tujuan Perda ini jangan sampai lahan pertanian habis dipakai industri atau perumahan," kata Muhadi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement