REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Terkait laporan ancaman terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, penyidik dari Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa pelapor, saksi-saksi lainnya dan rekaman yang ada.
"Kemudian kita tentukan saksi lain yang akan diperiksa, untuk merumuskan apakah yang melakukan hal tersebut bisa dipersalahkan secara pidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (12/8).
Seperti diketahui sebelumnya, ada orang di antara pengunjuk rasa yang menyatakan akan menangkap salah satunya ketua KPU. Kepolisian lantas menindaklanjuti laporan tersebut dan menyatakan telah mendapatkan rekaman pernyataan penangkapan dan menyatakan saat kejadian banyak sekali saksi yang melihat dan mendengar kejadian tersebut.
"Ketua KPU melaporkan kasus pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan, dan akan ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri untuk pengusutan lebih lanjut," tutur Rikwanto.
Pasca adanya ancaman tersebut, kepolisian melakukan koordinasi dengan Sekertaris Jenderal (Sekjen) KPU untuk melakukan pengamanan untuk komisioner KPU dan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada empat personil, sudah kita siapkan,.masing-masing dua-dua bergantian. Kalau dibutuhkan lagi akan ditambah, kalau soal bagaimana teknis pengamanannya, kita punya standar SOP," ujar Rikwanto.
Menurutnya, apakah itu prosedur pengamanan karena permintaan, akan kita layani. Tentu saja sesuai dengan eskalasi ancaman, jika memang butuh diamankan, kita amankan.