REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, menyesalkan pembiaran yang membuat pengusaha dan masyarakat mengekploitasi kawasan batu kapur di Karawang. Mereka, mengatasnamakan mata pencaharian. Namun, dalam aktivitas penambangannya tak ditemukan prinsip good mining practice seperti kedalaman dan penggunaan alat yang tepat.
Menurut Kepala Dinas ESDM Jabar, Sumarwan HS, saat ini aktivitas penambangan liar di sana sudah dihentikan sementara. ESDM dan BPLHD Jabar, dalam waktu dekat akan melakukan kajian ulang terkait potensi karst di sana.
"Jika potensinya besar maka sejumlah langkah tegas akan dilakukan untuk meminimalisir dampak yang terjadi," ujar Sumarwan kepada wartawan, Selasa (12/8).
Sumarwan menduga, aktivitas penambangan di Karawang ini sama dengan Citatah, Kabupaten Bandung Barat. "Pabrik pengolahan kapur di sana belum tentu memiliki konsesi,” katanya.
Saat pengajuan izin pendirian pabrik di Karawang, kata dia, beberapa tahun lalu, awalnya izin tersebut masuk ke ESDM Jabar. Namun, pengajuan perizinan berubah karena pabrik tersebut akhirnya berdiri di Kabupaten Bekasi. Ia menduga, ada upaya memecah lokasi agar perizinan tak perlu ke provinsi. “Pabrik semen kok tidak punya konsensi?” katanya.
Pabrik semen di Bekasi, kata dia, diduga memanfaatkan penambangan ilegal di Karawang demi kepentingan produksinya. Padahal, Pabrik semen di Cibinong dan Cirebon itu punya konsensi sendiri.
"Tampaknya Kabupaten Bekasi tidak mengetahui ini, kan persoalan barang mineral,” katanya.