Selasa 12 Aug 2014 16:25 WIB

Pemprov Hentikan Penambang Liar di Karawang

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Julkifli Marbun
Penambangan liar (ilustrasi).
Foto: Antara/Noveradika
Penambangan liar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar, menghentikan penambangan liar batu gunung  di Desa Pangkalan dan  Kecamatan Tamansari, Karawang. Jika ada pengusaha yang masih melakukan aktivitas penambangan, maka Pemprov Jabar akan melakukan tindakan tegas.

Menurut Wakil Gubernur Jabar, Deddy Mizwar, Ia sudah menginstruksikan penghentian aktifitas penambangan liar batu gunung di Karawang. Bahkan, Kabupaten Karawang pun sudah mengeluarkan surat penghentian.

"Selain itu, kami membentuk tim gabungan dari Kabupaten Karawang, provinsi dan badan geologi," ujar Deddy kepada wartawan usai Rapat Penanganan Kerusakan Lingkungan Kabupaten Karawang, di Gedung sate, Selasa (12/8).

Menurut Deddy, tim tersebut dibentuk untuk mengkaji kawasan karst Karawang tersebut. Karena, menurut Undang undang No 12, kawasan tersebut harus  ditentukan oleh kementerian.

Deddy menilai, penanganan penambangan liar di Kabupaten Karawang tersebut memang memerlukan waktu. Jadi, pihaknya harus membentuk tim kajian untuk menelusuri potensi disana. 

"Kami membentuk dulu tim kajian, jadi bisa tahu boleh ga kawasan itu  ditambang. Jadi nantinya, perusahaan penambang dapat suatu kepastian," katanya.

Deddy memastikan, saat ini aktivitas penambangan dilokasi tersebut dilakukan secara ilegal. Karena, banyak perusahaan penambang di lokasi yang tak mengantongi izin.

 

"Perusahaan itu tidak  terdaftar karena  ga ada izin semuanya. Makanya itu bisa dihentikan," kata Deddy.

Namun, kata dia, penambang tersebut mempertanyakan sampai kapan aktivitas penambangan tersebut dihentikan. Kejelasan aktivitas tersebut, baru bisa diketahui sampai ada keputusan dari kementrian atas hasil kajian yang diakukan bersama oleh tim. 

Dikatakan Deddy, setelah aktifitas penambangan liar disana dihentikan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kalau ada pengusaha nakal yang masih melakukan proses penambangan. Apalagi, izinya tidak ada jadi mereka bisa  ditangkapi.

"Undang undang tadi kan harus  ada izin. Tentunya akan ada yang mengawasi di sana, yaitu Pemerintah Kabupaten  Karawang, Forkades dan  masyarakat. Kalau tidak bisa ya ditangkap," katanya.

Deddy mengatakan, kerusakan lingkungan akibat penambangan batu gunung ilegal di wilayah tersebut sudah sangat parah. Bahkan, kerusakan lingkungan terjadi di 15 lokasi. Dimana di setiap lokasi kerusakan lingkungannya mencapai 25 sampai 30 hektare.

 

Kerusakan lingkungannya, kata dia, totalnya bisa mencapai sekitar 500 hektare. Kondisi ini, sudah sangat parah bahkan lebih parah dari pasir besi.

"Ini bukan pengerukan, ini di bom di dinamit. Pokoknya mengerikan, kayak negara tidak hadir  disana. Ini juga membahayakan," katanya.

Kerusakan disana, kata dia, sudah terjadi dari sejak 2010 lalu. Bahkan, saat itu alat alat berat pun sudah masuk. Oleh karena itu, pihaknya menginstruksikan untuk dihentikan.

"Itu tidak boleh ada yang  menjalankan lagi. Kalau ada harus dihentikan, di police line. Ini kan pelanggaran,  harus diberhentikan," katanya.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat, Anang Sudarna, aktifitas penambangan harus dapat dibedakan yang mana kawasan kars yang aman ditambang dan mana yang merupakan bentangan kars yang tidak boleh ditambang.

“Kars batu kapur adalah penyerap air tanah yang melimpah. Di Karawang itu ada sekitar 1.012 hektar kars kelas 1, yang tidak boleh ditambang," kata Anang.

Perlu diketahui, di Desa Tamansari, Kabupaten Karawang, tercatat ada sekitar 115 tungku pembakaran batu kapur milik warga, yang sebagian besar berprofesi sebagai penambang batu kapur. Salah satu penambang, Abdullah mengaku, masyarakat desa mulai menggunakan alat peledak sejak tahun 1980-an, dan mendatangkan alat-alat berat pada tahun 2010.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement