REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Saksi pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa Bismart Elman menyebut ada kejanggalan dalam proses pelaksanaan pemilu di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Nias Selatan. Ia mengungkap keterangan itu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (12/8).
Saat hari pencoblosan, Bismart mengatakan menjadi pemantau pemilu independen dari mahasiswa. Ia melakukan pemantauan di Kelurahan Pasar Teluk Dalam. "Saya temukan ada nama ganda dan nama yang sudah meninggal, tapi ganda, itu tetap dimasukkan dalam rekapitulasi suara di TPS, maupun PPK, dan sampai tingkat KPU," kata dia di Ruang Sidang Pleno MK.
Bismart mengatakan, kejanggalan itu ada di TPS 10 Pasar Teluk Dalam. Ia mengetahui adanya data pemilih janggal itu karena terkait keluarganya sendiri. Ia mengatakan, nama almarhum ayahnya tercatat empat kali dalam DPT. Kemudian ibunya tercatat empat kali, kakaknya enam kali, dan kakak lainnya enam kali.
Meskipun tercatat dalam DPT, Bismart mengatakan, tidak mendapat surat panggilan untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Ia mengatakan, harus menggunakan KTP untuk bisa menyalurkan hak pilih. Mengenai kejanggalan data pemilih, ia pun sudah mempertanyakannya secara pribadi pada KPU.
"Kenapa bisa ini ditetapkan hasil rekap di tingkat KPPS, sedangkan orang yang meninggal masih bisa ditetapkan. KPU menyatakan bahwa kalau keberatan silahkan ke MK," kata dia.