REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik membantah adanya ancaman darinya kepada Ketua KPU, Husni Kamil Malik. Apalagi sampai akan melakukan penculikan.
"Saya tidak pernah menyebut menculik," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (12/8).
Ia pun mengklarifikasi pernyatannya soal kabar tersebut. Ketika berorasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Taufik mengaku hanya menginginkan agar polisi menangkap Husni.
"Saya minta polisi tangkap Husni Kamil," katanya.
Taufik pun pada akhirnya melaporkan Ketua KPU ke Bareskrim karena penyemaran nama baik.
"Saya mau melaporkan pencemaran nama baik karena saya tidak pernah menyebut menculik," katanya.
Tim Advokat Prabowo-Hatta Eggi Sudjana mengatakan melaporkan Husni dengan pasal 311 KUHP tentang fitnah.
''Mengucapkan atau menuduh untuk menculik KPU, ini saya kira tidak benar. Justru kita mau lapor balik jadi fitnah. Termasuk media kalau ikut besar-besarin ikut fitnah //loh//. Karena pasalnya jelas apalagi ada UU ITE. Jadi minimal klarifikasi bahwa tidak ada saudara Taufik mengatakan penculikan-penculikan itu tidak ada,'' kata dia.