REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi mengundang penolakan dari berbagai kalangan. Klausul pelegalan praktik aborsi dalam sumber hukum tersebut dinilai bertentangan dengan norma kemanusiaan dan agama.
Meskipun ramai menjadi polemik, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Ali Ghufron Mukti terkesan tidak tahu banyak ketika dimintai tanggapan soal isu tersebut. Ali mengaku tidak tahu adanya pihak-pihak yang menolak peraturan tersebut.
"Itu saya enggak tahu, ya? Nanti saya cek dulu," ujar Ali ketika dihubungi Republika Online, Senin (11/8).
Ali mengaku heran mengapa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sampai menolak peraturan tersebut. "Kalau sudah diputuskan, biasanya itu sudah melibatkan dialog dengan masyarakat," papar dia.
Ali lalu berterus terang tidak terlalu mengikuti soal PP yang dimaksud. "Saya secara pribadi tidak terlibat mengenai PP tersebut. Secara kelembagaan, ya," kata guru besar Fakultas Kedokteran UGM tersebut.