Senin 11 Aug 2014 19:35 WIB

Sebelum Adanya Ancaman Kepada Ketua KPU, Polisi Sudah Lakukan Pengawalan

Rep: Umi Nur Fadilah/ Red: Muhammad Hafil
Husni Kamil Manik
Foto: antara
Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Dwi Priyatno mengatakan sebelum adanya ancaman terhadap ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), kepolisian telah melakukan pengawalan terhadap orang KPU dan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sebelumnya kita sudah menyiapkan pengamanan, close tapi tak menempel. Misal di rumah ada tujuh, mereka minta dikurangi menjadi lima orang," kata Dwi di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/8).

Ia melanjutkan, mereka-mereka yang dikawal, saat itu meminta langsung agar kepolisian mengurangi pengawalan tersebut. Namun, ketika Ketua KPU Husni Kamil Manik melaporkan ancaman penculikan dengan kekerasan yang dilakukan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Muhammad Taufik ke kepolisian, Dwi mengatakan telah pro aktif berkoordinasi dengan Sekjen KPU.

"Untuk Ketua KPU, akan dijaga oleh empat orang, dua anggota Brimob dan dua anggota Obvit (Direktorat Objek Vital), sedangkan komisioner KPU masing-masing dua orang," ujar Dwi.

Selain untuk KPU, pengawalan juga tetap dilakukan kepada para hakim MK dan anggota Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP).

Dikatakannya, kepolisian tetap menyiapkan 21 ribu personil untuk pengamanan, di gedung MK, KPU dan ada pula di sentra ekonomi. Selain itu, kepolisian juga melakukan pendekatan terhadap tokoh-tokoh agar tidak melakukan tindakan yang anarkis, walaupun hanya sebuah statmen.

"Untuk orang yang akan melakukan tindakan anarkis dan mengacaukan proses demokratis tentunya berhadapan dengan petugas. Kalau menyerang kita bisa melumpuhkan," tutur Dwi. Jadi, lanjutnya, kepolisian tidak saja menyiapkan anggota untuk berjaga, tapi anggota tersebut juga dibekali dengan berbagai kemampuan.

"Mereka akan menjaga selama 24 jam bergantian sama seperti satgas (satuan petugas) calon presiden," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement