Senin 11 Aug 2014 17:05 WIB

Moeldoko: Panglima TNI Selalu Meminta Petunjuk Ketua KPK

Rep: C54/ Red: Citra Listya Rini
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko
Foto: Antara
Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tentara Nasional Indonesia (TNI) menandatangani dan mendeklarasikan pakta integritas pembersihan korupsi di dalam lembaganya, Senin (11/8). Bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pakta integritas ditandatangan TNI, KPK dan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANBR).

Kepada wartawan, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menjelaskan, demi mendorong TNI yang bebas korupsi, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Di dalam setiap kesempatan, Panglima TNI selalu meminta petunjuk kepada Ketua KPK agar setiap tindakan yang mengarah pada korupsi bisa ditekan," katanya.

Selain menguatkan hubungan dengan KPK, menurut Moeldoko, upaya pemberantasan korupsi di tubuh TNI juga dilakukan dengan menguatkan peran inspektorat di tataran internal dan mengintensifkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).   

"Secara internal BPK sering menemukan kesalahan prosedur dalam laporan TNI. Kepada yang bersangkutan, Panglima TNI memberi teguran. Kalau ada yang macam-macam pasti dicopot," kata Moeldoko. 

Sebagai pribadi, Moeldoko mengaku telah berusaha menghindarkan diri dari upaya mengambil keuntungan dari jabatan yang dia emban. Moeldoko mencontohkan, dalam pengadaan barang, misalnya. "Tidak ada istri Panglima, anak Panglima atau saudara Panglima yang bermain-main. Kalau ada jajaran saya yang macam-macam, saya sendiri yang pecat," ujar Moeldoko. 

Dengan penandatanganan dan deklarasi pakta tersebut, TNI mengumumkan akan diberlakukannya sejumlah program dalam rangka pemberantasan korupsi di tubuh TNI.

Program-program tersebut di antaraanya adalah e-procurement di bidang pengadaan barang dan jasa, e-recruitment dalam pemenuhan SDM, pembentukan unit Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta  intensifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement