Senin 11 Aug 2014 17:15 WIB

IPW Dukung Sikap KPU Laporkan Kasus Penculikan

Rep: c57/ Red: Muhammad Hafil
Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane
Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesian Police Watch (IPW) mendukung langkah tujuh komisioner KPU melaporkan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ke Bareskrim Polri. IPW berharap Bareskrim Polri segera dan secepatnya memproses laporan ini dengan cara memanggil, memeriksa,dan menahan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta dengan pasal berlapis.

Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, menyatakan ancaman penculikan yang dilakukan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta terhadap Ketua KPU tidak bisa dianggap sepele. 

"Hal ini mengingat kasus penculikan masih merupakan sebuah kejahatan yang menakutkan di Indonesia," tutur Neta dalam rilisnya kepada Republika, Senin (11/8) pagi. 

Kasus-kasus penculikan yang bersifat kriminal murni pun masih terus terjadi di Indonesia. Sedangkan kasus kejahatan penculikan bernuansa politik masih menjadi trauma bagi bangsa indonesia. Menurut Neta, masih banyak aktivis politik yang diculik pada 1998, hingga kini belum kembali dan masih hilang.

Jadi, ancaman penculikan yg dilakukan Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta terhadap Ketua KPU merupakan kejahatan politik tingkat tinggi. Ancaman ini, papar Neta, jangan dilihat hanya sekadar gertak sambal belaka, tetapi harus dilihat sebagai aksi kriminal politik mengancam sistem demokrasi.

Bahkan, ini adalah ancaman serius yang memberi sinyal masih ada pihak-pihak yang sedang berupaya membangkitkan kekuatan masa lalu dengan aksi penculikan yang pernah mereka lakukan terhadap para aktivis politik. 

Ancaman itu, jelas Neta, dilakukan untuk membangkitkan trauma politik massa lalu sehingga dapat mengganggu proses Pilpres 2014. Ancaman ini setidaknya akan membuat takut orang-orang yang memproses atau menangani perkara pilpres 2014.

"Ancaman ini bertujuan mengganggu dan mengacaukan proses pelantikan presiden terpilih," tegas Neta. 

Bareskrim Polri, jelas Neta, harus segera memproses kasus kejahatan politik tingkat tinggi dengan cara memanggil dan segera menahan pelaku pengancaman dengan pasal berlapis.  Tujuannya ialah agar keamanan Ketua KPU terjaga dan proses Pilpres 2014 serta pelantikan presiden terpilih tidak terganggu oleh manuver pengancam. Bareskrim Polri jangan menganggap enteng ancaman ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement