REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengaku akan membuat tim untuk menangani laporan Ketua KPU Husni Kamil Manik. Husni merasa diancam oleh MT, Ketua DPD Gerindra Jakarta.
''Kita tindaklanjuti dengan pembentukan tim penyelidik dan penyidik kasus tersebut sesuai laporan yang diterima,'' kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Ronny Sompie, Senin (11/8).
Ronny melanjutkan, polisi juga akan melakukan kordinasi untuk melakukan pengamanan. Sehingga ada upaya pencegahan yang dapat dilakukan Polri.
Ronny berpendapat, pencegahan sembari melakukan pengusutan merupakan yang utama bagi Polri. Polri bisa menjalankan tindakan kedua-duanya yakni perlindungan dan penegakan hukum.
Selain itu, pengamanan terhadap Ketua KPU dan Komisioner KPU berguna untuk mendapatkan bukti. ''Yang memperkuat kesimpulan tentang adanya tindak pidana atau tidak,'' kata dia.
Diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik melaporkan Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta MT ke Bareskrim Polri, Senin (11/8) dini hari. Diduga laporan tersebut merupakan hasil orasi MT di depan Gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
Husni melapor ke Bareskrim Polri didampingi enam orang Komisioner KPU lainnya, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jury Ardiantoro, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati dan Hadar Nafis Gumay.