REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tentara Nasional Indonesia (TNI) selama ini jarang terekspos dalam upaya penegakan hukum. Tak heran, nyaris tak pernah terdengar instansi tersebut bersinggungan dengan kasus-kasus korupsi yang belakangan gencar menjerat aparatur negara di lembaga kedinasan lain.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, dalam hal tindak pidana, TNI memiliki wilayah hukum tersendiri. "KPK baru punya kewenangan kalau kasus (korupsi) yang terjadi lebih besar merugikan sipil," kata Samad seusai pendatanganan pakta integritas pemberantasan korupsi di tubuh TNI, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (11/8).
Ditanya soal kriteria besar-kecilnya kerugian publik yang dia maksud, Samad secara gamblang tidak memberi penjelasan. "Harus dilihat substanbsinya terlebih dahulu," kata Samad.
Menurut Samad, kontribusi KPK dalam pemberantasan korupsi di tubuh TNI dilakukan melalui beberapa cara. "Kami membantu memberikan supervisi, mendorong sistem yang dibangun harus bisa menutup kebocoran," ujarnya.