Senin 11 Aug 2014 16:11 WIB

Sidang Anas Hadirkan Sejumlah DPC Partai Demokrat

Rep: gilang akbar prambadi/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (7/8).
Foto: antara
Terdakwa kasus dugaan korupsi Proyek Hambalang Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (11/8). Gelaran sidang yang sempat molor beberapa jam ini awalnya dijadwalkan menghadirkan 23 saksi.

Namun, dari jumlah tersebut hanya 11 saksi yang memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Para saksi didominasi kader-kader Partai Demokrat (PD) dari sejumlah Dewan Perwakilan Cabang (DPC) yang pada 2010 silam mengikuti kongres pemilihan ketua umum PD. 

Mereka adalah, Diana dari DPC Minahasa, Ismiati dari DPC Boalemo Gorontalo  Friethzard  dari DPC Sitaro Alamsyah dari DPC Kalsel, Roni Zera DPC Tanah Bumbu, Bintoro DPC Pekalongan, M. Rochim DPC Batang, Sujadi DPC Boyolali, dan Sudewa. Selain itu, dihadirkan pula bekas pegawai mantan Bendahara Umum PD Nazaruddin Eva Ompita dan saksi lainya Utomo Agus Subekti. 

Seluruh saksi dikorek JPU KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan bagi-bagi uang yang dituding dilakukan kubu Anas dalam kongres PD saat itu. JPU KPK menduga, ada uang hasil korupsi Hambalang yang digunakan di kongres PD empat tahun silam ini.

Sementara itu dalam sidang kali ini, dikatakan saksi sempat diketahui ada bagi-bagi uang yang dilakukan saat kongres. Namun, disebutkan pembagian uang itu tidak berkenaan dengan penggiringan pemilihan calon ketua umum PD yang saat itu kandidatnya adalah Marzuki Alie, Anas Urbaningrum, dan Andi Alfian Mallarangeng. Selain itu, tidak semua peserta kongres yang saat ini menjadi saksi menerima pemberian tersebut ketika itu.

"Lalu siapa yang membagi-bagikan uang itu ?," kata JPU KPK.

"Saya sendiri lupa yang mulia," jawab salah seorang saksi, Ismiati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement