REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan memroses adanya laporan pengancaman yang dilayangkan Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Senin (11/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Polri pun mengaku telah mengantongi barang bukti seperti rekaman dan contoh surat kabar yang memuat pernyataan pelapor.
''Bukti rekaman media tentang adanya ancaman tersebut,'' kata Kadiv Humas Polri, Irjen Ronny F Sompie, Senin (11/8).
Ronny mengatakan, penindaklanjutan kasus akan dilakukan dan kini sudah diurus oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri untuk dilakukan analisa. Polri pun langsung melakukan pengamanan terhadap para komisioner termasuk ketua KPU untuk mengantisipasi kemungkinan adanya teror.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Agus Riyanto menjelaskan yang dilaporkan berinisial MT. Pelapor (Husni), menurut Agus, merasa terancam karena orasi MT beberapa waktu lalu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
''Ketika itu dia (Husni) sedang menghadiri sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU),'' kata dia. Husni melapor didampingi enam orang Komisioner KPU lainnya, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Jury Ardiantoro, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati dan Hadar Nafis Gumay.