Senin 11 Aug 2014 10:53 WIB

Saksi KPU Dicecar Soal Pembukaan Kotak Suara

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Baliho Pemilu 2014 di Gedung KPU            Foto: Tahta Aidilla/Republika
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Baliho Pemilu 2014 di Gedung KPU Foto: Tahta Aidilla/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon dalam sidang perselisihan hasil pemilu presiden dicecar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal pembukaan kotak suara.  Hakim MK Aswanto dengan nada suara cukup tinggi  memperingatkan agar Komisiomer KPU Kota Batu, Rohani tidak berbohong saat yang bersangkutan menjelaskan pembukaan kotak suara.

"Anda melakukan pembukaan kotak suara atas perintah KPU pusat atau atas rekomendasi Bawaslu?. Saya minta saudara memberikan keterangan jujur," kata Aswanto dalam sidang ketiga dengan agenda mendengarkan kesaksian dari pihak Termohon, di Gedung MK, Jakarta, Senin (11/8).

Pertanyaan tersebut dilontarkan Aswanto lantaran Rohani sebelumnya menjelaskan baru bisa melakukan pembukaan kotak suara pada 30 Juli 2014. Setelah KPU pusat menerbitkan Surat Edaran nomor 1446 tanggal 25 Juli 2014.

Padahal, saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, Bawaslu Jawa Timur merekomendasikan KPU Jawa Timur untuk meneliti kembali daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). KPU Kota Batu termasuk yang direkomendasikan untuk melakukan pengecekan kembali DPKTb berdasarkan nama dan alamat.

Sebelumnya saat rekapitulasi di Kota Batu, saksi pasangan calon juga meminta DPKTb secara rinci. "Pada saat itu kami tidak penuhi karena DPKTB yang ada di form AT khusus ada dalam kotak suara di TPS. Kami terikat prosedur dan mekanisme pembukaan kotak suara," jelas Rohani.

Pembukaan kotak suara untuk mengecek DPKTb pada 30 Juli setelah surat edaran KPU pusat diterima. Menurut Rohani, pembukaan kotak suara dilakukan sekaligus untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu Jawa Timur.

Dari hasil pengecekan, jumlah DPKTb sebanyak 1.690 pemilih. Berbeda dengan tudingan Pemohon dalam dalil permohonannya yang menyebutkan DPKTb berjumlah 1.697 pemilih. Yang dipersoalkan Hakim Aswanto, pengecekan DPKTb yang direkomendasikan Bawaslu Jatim baru dilakukan setelah KPU pusat mengeluarkan surat edaran.

Upaya pengecekan DPKTb tidak dilakukan KPU Kota Batu setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi saat rekapitulasi di tingkat provinsi. "Saudara buka kotak suara untuk laksanakan rekomendasi Bawaslu atau laksanakan perintah KPU," cecar Hakim Aswanto.

Rohani menjawab, kotak suara dibuka atas perintah KPU sekaligus menjalankan rekomendasi Bawaslu. "Dua-duanya yang mulia," kata Rohani. Hari ini KPU selaku Termohon akan menghadirkan 25 orang saksi. Selain dihadirkan langsung, dua orang saksi akan memberikan keterangan melalui video conference.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement