REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Tim Advokasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution menyampaikan ancaman penculikan yang ditujukan kepada Ketua dan Komisioner KPU saat sidang ketiga perselisihan hasil pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (11/8) pagi.
KPU keberatan atas ancaman penculikan tersebut dan berharap majelis hakim MK menjadikannya sebagai pertimbangan lantaran ancaman penculikan disampaikan kubu Prabowo-Hatta.
"Sebagai Termohon kami ingin melaporkan walaupun ini terjadi di luar persidangan ini. Ada orang, M Taufik, Ketua DPD Partau Gerindra Jakarta melakukan ancaman secara terbuka di depan publik melalui TV antara pukul 18.00 sampai pukul 18.30 kemarin," kata Adnan di ruang sidang Gedung MK, Senin (11/8).
KPU, lanjut Adnan, memohon Panitera sidang mencatat ancaman tersebut sebagai perbuatan yang bersifat menghina pengadilan. "Ini menghina pengadilan, menghina kita semua. Menghina proses hukum yang berjalan, dan saya minta majelis mencatatnya," ujar dia.