Senin 11 Aug 2014 05:23 WIB

KPU: Ancaman Penculikan Ganggu Proses Hukum di MK dan DKPP

Rep: c57/ Red: Mansyur Faqih
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) berbincang dengan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (tengah) dan Arief Budiman ketika menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat (8/8).
Foto: antara
Ketua KPU Husni Kamil Manik (kanan) berbincang dengan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay (tengah) dan Arief Budiman ketika menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat (8/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengajak semua pihak untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Baik itu di Mahkamah Konstitusi (MK) atau proses etik yang sedang berjalan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"KPU memandang perlu agar penyelesaian proses hasil pemilihan umum (PHPU) di MK dan DKPP dapat berjalan dengan baik tanpa ancaman dari pihak tertentu," tutur Husni dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Senin (11/8) dini hari.

KPU menggangap ancaman penculikan dengan kekerasan yang dihadapi Husni sangat mengganggu proses yang sedang berjalan di MK dan DKPP. 

KPU, jelas Husni, akan memenuhi kewajiban untuk mengikuti kegiatan persidangan secara simultan baik di MK dan DKPP. Apalagi, saat ini sudah 11 Agustus 2014.

Husni juga menegaskan laporan KPU ke Bareskrim Mabes Polri sebagai bentuk proses edukasi hukum kepada masyarakat. Sehingga bisa lebih dewasa dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement