REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri meminta aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak "mengganggu" anak jalanan karena diharapkan ada petugas khusus yang menanganinya. Saat melakukan kunjungan kerja ke Palu, Minggu, Mensos mengatakan anak jalanan yang berkeliaran itu seharusnya ditangani oleh pekerja sosial yang memahami karakteristik anak.
"Ada ilmunya untuk menangani anak jalanan yang disesuaikan dengan tingkatan usianya," ujar dia.
Menurut Salim Segaf Al Jufri, pekerja sosial itu harus melakukan pendekatan kepada anak jalanan agar mereka bersedia kembali ke rumahnya atau kembali ke orang tuanya. Dia melanjutkan apabila anak jalanan ditangani petugas Satpol PP maka anak-anak akan ketakutan dan bisa menimbulkan trauma.
"Seharusnya Satpol PP menangani gelandangan atau pengemis," katanya.
Salim Segaf menceritakan beberapa waktu lalu ada anak jalanan yang tewas tenggelam di sungai akibat dikejar petugas Satpol PP. "Anak tersebut tenggelam dan tidak ada yang menolong hingga akhirnya tewas. Ini sangat disayangkan," katanya.
Dia juga telah menulis surat kepada seluruh gubernur di Indonesia agar tidak mengerahkan Satpol PP untuk menangani anak jalanan di wilayahnya. "Semoga ini menjadi bahan perhatian ke depan," katanya. Hingga akhir 2013, kata dia, jumlah anak jalanan di Tanah Air diperkirakan mencapai 34 ribu. Angka itu menunjukkan penurunan drastis dari tahun-tahun sebelumnya yang hingga mencapai 300 ribu anak.