Ahad 10 Aug 2014 14:14 WIB

KPK: Status Hukum Cahyadi Kumala Menunggu Hasil Persidangan

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Suap Alih Fungsi Hutan. Komisaris Utama PT Bukit Joggol Asri Cahyadi Kumala Kwee alias Suiteng berada menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Suap Alih Fungsi Hutan. Komisaris Utama PT Bukit Joggol Asri Cahyadi Kumala Kwee alias Suiteng berada menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Kamis (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap terdakwa Yohan Yhap memberikan keterangan yang sebenar-benarnya untuk mengungkap kasus dugaan korupsi tukar menukar kawasan hutan Bogor Jawa Barat. Jika Yohan Yap memberikan keterangan yang sebenarnya dipersidangan, maka dapat mengungkap keterlibat pihak lainnya. 

"Konsentrasi KPK sekarang ini ada di Yohan Yap yang diperiksa di pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat Republika menghubunginya, Ahad (10/8).

Selain berharap keterangan yang sebenar-benarnya dari Yohan Yap, Bambang juga berharap Rachmat Yasin memberikan hal yang sama, selama dalam pemeriksaannya di KPK. 

"Dan juga Yasin yang sedang dalam penyidikan," ujarnya.

Saat ditanya, apa langkah KPK selajutnya terkait surat dakwaan miliki perwakilan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) Yohan Yap yang menyebut Komisaris Utama PT BJA sekaligus Presiden Direktur Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng sebagai pemberi suap kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin?

Kata Bambang, KPK masih akan melihat proses dan hasil di pengadilan untuk bisa menentukan langkah lebih lanjutnya terhadap Cahyadi Kumala. "Kita akan lihat hasil di persidangan," kata Bambang.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan milik perwakilan PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) Yohan Yap di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada 24 Juli 2014. 

Dalam surat dakwaan itu terungkap bahwa uang suap yang diberikan untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin berasal dari Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Komisaris Utama PT BJA sekaligus Presiden Direktur Sentul City.

Yohan Yap merupakan perwakilan PT BJA tersebut didakwa bersama-sama Cahyadi memberikan hadiah atau janji kepada Rachmat Yasin.

Pemberian suap tersebut dilakukan terkait rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari pemerintah Kabupaten Bogor. Luas kawasan hutan yang diduga digadaikan dalam kasus ini mencapai 2.754 hektar.

"Pemberian uang tersebut agar Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor menerbitkan Surat Nomor: 522/624/-Distanhut tanggal 29 April 2014 Perihal: Rekomendasi Tukar Menukar Kawasan Hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri kepada Menteri Kehutanan RI yang bertentangan dengan kewajibannya," bunyi kutipan surat dakwaan yang diterima wartawan KPK, Jumat (8/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement