Sabtu 09 Aug 2014 20:57 WIB

Aborsi Perkosaan Bikin Orang Gampang Lakukan Aborsi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Joko Sadewo
Aborsi
Aborsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah  Nomor 61/2014, yang melegalkan aborsi dengan syarat adanya  pertimbangan medis dan bayi hasil perkosaan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Zuber Safawi mengatakan,  sebenarnya dalam Undang-undang Kesehatan, aborsi itu dilarang kecuali ada pertimbangan medis seperti jika kehamilan diteruskan akan  membahayakan kesehatan ibu dan anak. "Kalau terkait aborsi bayi karena  hasil perkosaan,  patut meminta pertimbangan kepada  MUI maupun tokoh-tokoh agama lainnya, setahu saya yang namanya aborsi itu dilarang,"katanya, Sabtu, (9/8).

Kalau setiap hasil perkosaan boleh diaborsi,  ujar Zuber, dikhawatirkan orang jadi mudah melakukan aborsi. Misalnya saja orang melakukan hubungan seks sebenarnya suka dengan suka namun karena tidak mau bertanggung jawab makanya mengaku diperkosa saja agar mendapatkan izin melakukan aborsi.

"Kalau itu yang terjadi maka jadi berbahaya. Intinya untuk melakukan aborsi itu harus sangat ketat aturannya, ada pertimbangan aspek kesehatan dari para dokter dan harus ada aspek pertimbangan  agama dari tokoh agama," kata Zuber.

Permasalahan aborsi karena hasil perkosaan, terang Zuber, harus dikonsultasikan ke berbagai tokoh agama, bukan hanya Islam saja namun juga tokoh agama lain seperti Katolik atau Kristen. "Saya pernah dengar kalau di agama Katolik, aborsi ditolak dengan alasan apapun, makanya pandangan tokoh agama juga harus dijadikan rujukan,"terangnya.

Peraturan yang mengatur soal aborsi ini, ujar Zuber, masih terlalu dini kalau diterapkan sekarang. "Seharusnya dikonsultasikan lebih jauh. Selain itu juga harus dilakukan dengan tingkat ketelitian dan kedisiplinan tinggi,"ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement