REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pembantu Rektor I Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK), Dr Ahmad Atang, MSi menilai, wacana pembentukan panitia khusus (pansus) Pilpres hanya upaya untuk memperpanjang harapan bagi Prabowo-Hatta sebagai pihak yang kalah.
''Namun secara substansial, pansus tidak akan mengubah apapun dari proses politik dan hukum yang telah dilalui,'' kata Ahmad Atang di Kupang, NTT, Jumat, terkait wacana pembentukan panitia khusus pilpres oleh Koalisi Merah Putih.
"Masalah politik hanya bisa diselesaikan melalui proses hukum. Jadi wacana pembentukan pansus terkait pilpres adalah langkah mundur, jika hasil di MK menolak sebagian atau seluruh gugatan," ucap Ahmad Atang.
Menurut dia, hasil pansus juga pada akhirnya mencari rujukan hukum, karena itu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan final dan mengikat.
Dia mengatakan, jika DPR membentuk pansus maka lembaga tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
"Pansus hanya akan menentukan suatu legitimasi kekuasaan bukan legalitas kekuasaan. Legalitas kekuasaan hanya ditentukan oleh putusan lembaga peradilan," tuturnya.