Jumat 08 Aug 2014 11:18 WIB

KPU Hadapi Dua Gugatan Pilpres

Hasil Rekapitulasi Pemilu Presiden Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional dan luar negeri pemilihan Presiden 2014 saat rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/7).
Foto: Republika/ Agung Supriyanto
Hasil Rekapitulasi Pemilu Presiden Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik membacakan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional dan luar negeri pemilihan Presiden 2014 saat rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum RI, Jumat, menghadapi dua persidangan gugatan terhadap pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI, yakni di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilih.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik di Jakarta mengatakan pihaknya siap menghadapi segala gugatan oleh pihak-pihak yang tidak terima terhadap hasil Pilpres. "KPU berkonsentrasi pada pengungkapan kebenaran dalam proses Pemilu. Kami tidak melawan siapa-siapa, sehingga (proses persidangan) ini bukan terkait menang atau kalah," kata Husni.

Persidangan di Mahkamah Konstitusi, KPU digugat oleh tim pemenangan nasional pasangan Prabowo-Hatta terkait dua Surat Keputusan (SK) penetapan hasil rekapitulasi dan presiden dan wakil presiden terpilih melalui pelaksanaan pemilu.

Sementara itu, enam perkara siap disidangkan di DKPP dengan gugatan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. KPU telah memgambil langkah antisipatif dalam menghadapi gugatan terkait pelaksanaan Pilpres 2014.

"Sebelum penetapan hasil Pilpres, kami (KPU Pusat) sudah memperingatkan seluruh jajaran KPU daerah, khususnya di tingkat provinsi dan kabupaten, agar menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan dalam gugatan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement