REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa Hukum Jokowi-JK sebagai pihak terkait dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Anggota Tim Kuasa Hukum Jokowi-JK, Henry Yosodiningrat, dalam sidang kedua perkara PHPU Pilpres 2014 di MK, Jumat (8/8), menyampaikan pendapat soal KPU mengambil kotak suara bersegel dan mengambil dokumen C1 dan dokumen pendukung lain.
"Pembukaan kotak suara tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Henry dalam sidang tersebut.
Menurutnya, pembukaan kotak suara tersebut dilaksanakan untuk kepentingan sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 29 ayat 1 huruf b dan pasal 2 peratutan MK No 4 Tahun 2014. Yang pada pokonya KPU membuka kotak suara untuk menjawab permohonan disertai alat bukti.
Terlebih, pembukaan kotak suara tersebut dilakukan setelah KPU berkoordinasi dengan pengawas pemilu, saksi dari kedua pasangan dan kepolisian serta telah membuat berita acara. "Pembukaan kotak suara dibenarkan apabila tidak merusak kotak dan dokumen dan tidak mengubah dokumen, sebagaimanya tercantum dalam Undang-undang No 22 Tahun 2008," imbuhnya.
Dalam sidang perkara PHPU, salah satu hal yang dipermasalahkan Tim Prabowo-Hatta yakni pembukaan kotak suara di sejumlah KPUD berdasarkan surat edaran (SE) dari KPU Nomor 1446 tertanggal 25 Juli 2014.