Kamis 07 Aug 2014 15:12 WIB

Tim Prabowo-Hatta: Perbedaan Jumlah DPT Jadi Bukti Gugatan Pilpres

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Calon presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi calon wakil presiden Hatta Rajasa (kanan) menjalani sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/8).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Calon presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi calon wakil presiden Hatta Rajasa (kanan) menjalani sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim Prabowo-Hatta mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/8) dan pada pukul 11.20 menyerahkan berkas perbaikan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2014 kepada pihak kepaniteraan MK.

Perbaikan itu dilakukan atas dasar nasehat-nasehat Hakim Konstitusi dalam sidang PHPU pilpres kemarin, Rabu (6/8). Tim Hukum Prabowo-Hatta, Sahroni mengatakan dalam berkas perbaikan perkara PHPU presiden dan wakil presiden.

Pihaknya menyampaikan bukti-bukti kecurangan dalam pilpres 2014 diantaranya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan jumlah pemilih. Serta jumlah DPT yang riil dengan jumlah DPT yang diumumkan KPU itu berbeda.

“Selisihnya sekitar 500 sekian. Selisih satu saja atau setengah kepala sudah catat. UU yang mengatakan demikian,” ungkapnya kepada wartawan saat menyerahkan berkas perbaikan perkara PHPU kepada kepaniteraan MK, Kamis (7/8).

Menurutnya, DPT itu termasuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Ia mengatakan yang terdaftar itu sekitar seribu berdasarkan keputusan KPU. Namun yang riil melebihi dari seribu, sehingga ada kelebihan suara. “Kalau ada suara lebih yang dicetak dari yang memilih itu suara dari mana? Dari langit? Ini yang kemudian kita uji,” katanya.

Sahroni mengklaim pihaknya memiliki bukti C1 dari Sabang sampai Merauke yang akan diuji dengan bukti KPU, apakah sama atau berbeda. Terkait perbaikan berkas perkara pilpres, ia mengatakan tidak ada penambahan secara full. Menurutnya, perbaikan itu juga meliputi uraian sepuluh provinsi yang kosong serta mensingkronkan permohonan (petitum) dengan posita (dalil). “Ya ada juga semua bukti lengkap,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement