REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jendral DPP PAN, Taufik Kurniawan mengatakan gugatan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap hasil rekapitulasi pemilu presiden (pilpres) 2014 tidak dimaksudkan untuk memprovokasi rakyat. Gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan sebagai upaya mencari keadilan lewat jalan konstitusional.
"Kami bukan ingin memprovokasi rakyat. Kami ingin menempuh prosedur hukum atas persoalan yang terjadi selama pilpres," kata Taufik saat dihubungi Republika, Rabu (6/8).
Masyarakat jangan mengartikan gugatan Prabowo-Hatta sebagai bentuk kengototan untuk menang. Taufik menyatakan gugatan ini bisa juga dilakukan kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla apabila keduanya kalah dalam hasil rekapitulasi suara pilpres.
"Ini bukan masalah menang dan kalah. Ini (gugatan) hak konstitusional yang diakui undang-undang," ujarnya.
Taufik mengatakan gugatan kubu Prabowo-Hatta dilatarbelakangi sikap KPU yang tidak akomodatif dalam merespon keberatan-keberatan mereka. KPU terkesan terburu-buru mengesahkan hasil rekapitulasi pada 22 Juli. Padahal undang-undang membolehkan KPU mengulur hasil rekapitulasi hingga tanggal 9 Agustus.
"Kami berharap masyarakat luas memahami keberatan kami yang pertimbangannya belum ditanggapi mendetail saat rekapitulasi KPU," kata Taufik.
Betapapun, imbuh Taufik, jalan hukum yang ditempuh kubu Prabowo-Hatta lebih baik daripada menggunakan jalur nonhukum. Dia berharap MK bisa mengambil keputusan secara transparan dan adil.
"Kami tidak anarkis. Kami memilih jalan aturan undang-undang. Kami harapkan semua berjalan transparan dan terbuka," ujarnya.