REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai mengikuti sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menjawab gugatan Pemohon dengan bukti dan fakta yang ada.
Materi permohonan yang diajukan tim Prabowo-Hatta disebut sebenarnya telah pernah dibahas saat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan berjenjang.
"Ya, sejauh pengamatan kami tidak ada hal yang baru. Di dalam rekap nasional khususnya sebagian isu sudah diangkat," kata Komisioner KPU Ida Budhiati, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/8).
Terkait masalah-masalah yang terjadi di daerah, menurut Ida, KPU telah mengklarifikasi kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota. Dari penjelasan yang didapatkan, saat rekapitulasi tidak ada persoalan yang tersisa. Hasil rekapitulasi disepakati dan ditandatangani saksi kedua pasangan calon.
Persoalan seperti penggelembungan daftar pemilih khususnya daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb), lanjut Ida, juga sudah direspon KPU saat rekapitulasi berjenjang. Begitu pula soal dugaan kecurangan saat pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah TPS.
Dalam gugatannya, Pemohon menyebutkan masalah terjadi di 52.000 TPS di seluruh Indonesia.Atas rekomendasi pengawas pemilu, KPU menjalankan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang di TPS yang dianggap bermasalah. KPU juga melakukan pengecekan ulang di ribuan TPS sesuai dengan rekomendasi Panwaslu dan Bawaslu.
"Kita lihat saja bagaimana fakta-fakta yang akan terungkap di persidangan.Kami juga memiliki bukti-bukti, dokumen, saksi,dan fakta yang harus kami pertanggungjawabkan sebagai penyelenggara pemilu," ungkap Ida.
KPU sebagai Termohon akan membacakan jawabannya atas gugatan Pemohon pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan Jumat (8/8) nanti.