REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden/Wakil Presiden 2014, Rabu (6/8). Sidang ini merupakan tindak lanjut dari gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terhadap penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Agenda sidang pertama ini merupakan pemeriksaan pendahuluan permohonan oleh majelis hakim konstitusi. Ketua MK Hamdan Zoelva langsung memimpin sidang perdana tersebut. Pada sidang ini, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta diberi kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan. Maqdir Ismail mewakili kuasa hukum lainnya untuk membacakan ringkasan permohonan.
Maqdir mengatakan, permohonan ini menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai termohon, Nomor 535/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden tanggal 22 Juli 2014. Juncto keputusan KPU Nomor 536/Kpts/KPU/TAHUN 2014 tentang penetapan pasangan capres/wapres terpilih dalam Pemilu Presidan/Wakil Presiden tanggal 22 Juli 2014.
"Menurut pendapat kami, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang ditetapkan termohon mengalami kesalahan," kata Maqdir.
Karena, ia menyebut, apabila KPU jujur dan tidak memihak pada pasangan calon nomor urut 2 Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK), hasil perolehan suara akan berbeda. Berdasarkan data dari formulir C1 timnya, Maqdir menyebut pasangan Prabowo-Hatta memeroleh suara lebih besar.
Ia mengatakan, pasangan dari koalisi Merah Putih itu mendapat total 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK mendapat 66.435.124 suara. "Untuk membuktikan kebenaran dari yang kami sampaikan, akan kami buktikan dengan seluruh formulir C1 yang kami miliki dari sekitar 52 ribu TPS (Tempat Pemungutan Suara)," kata dia.
Prabowo-Hatta hadir langsung dalam persidangan perdana itu. Selain itu, hadir juga sejumlah elite dari koalisi Merah Putih. Antara lain Aburizal Bakrie, Anis Matta, Akbar Tandjung, Amien Rais, Hidayat Nur Wahid, dan Fadli Zon. Prabowo-Hatta didampingi sejumlah kuasa hukum, seperti Firman Wijaya, Mahendradatta, Habiburokhman, Elza Syarief, Eggy Sudjana, dan Alamsyah Hanafiah.
Dalam persidangan ini juga hadir Ketua KPU Husni Kamil Manik dan komisoner KPU. KPU sebagai termohon didampingi beberapa kuasa hukum yang diketuai Adnan Buyung Nasution. Hadir pula anggota Bawaslu, antara lain Nelson Simanjuntak, Daniel Zuchron, dan Nasrullah. Sementara dari pihak terkait hanya diwakili kuasa hukum. Jokowi-JK tidak hadir dalam sidang tersebut.