Rabu 06 Aug 2014 03:49 WIB

Pengamat Sebut Ada Kesalahan Prosedur Dilakukan KPU

Pakar hukum tata negaraUniversitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis (kanan).
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Pakar hukum tata negaraUniversitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa disebut-sebut masih berpeluang memenangkan gugatan sengketa Pemilou 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pengamat hukum tata negara Universitas Khairun, Ternate, Margarito Kamis menyatakan, Pilpres 2014 menyisakan beberapa masalah.

Dia merujuk keputusan KPU terkait tidak dijalankannya rekomendasi Bawaslu terkait pemungutan ulang di ribuan tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah di Indonesia. Menurut dia, pemilu kali ini terdapat permasalahan dalam level prosedur.

Bahkan kesalahan itu cukup parah. "Seperti penggunaan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb), itu luar biasa fatal lalu. Yang kedua, banyak sekali rekomendasi bawaslu yang tidak ditindaklanjuti KPU," kata Margarito kepada wartawan, Selasa (6/8).

Margarito mencontohkan, tidak dijalankannya rekomendasi Bawaslu, seperti pemilihan ulang di 5.800 TPS di DKI Jakarta bisa menjadi masalah baru. Belum lagi, kejadian di Papua yang dilakukan pencoblosan sendiri oleh panitia pemilu.

"Itu secara prosedur salah total. Hal itu membuat perkara ini memberi peluang kepada tim Prabowo untuk memenangkan ini. Setidak-tidaknya beberapa perkara, feeling saya akan dikabulkan MK," ujarnya.

Margarito menyatakan, keputusan KPU yang telah membuka kotak suara di tingkat kelurahan dan kecamatan tanpa rekomendasi dari MK juga bisa menguntungkan Prabowo-Hatta. Pasalnya, langkah KPU tersebut terkesan tidak lazim dalam sebuah perkara gugatan di MK.

"Faktanya, pembukaan kotak suara itu dilakukan atas inisiatif KPU sendiri. Jadi apapun dalil KPU untuk membuka kotak suara itu telah menyalahi aturan dan menyimpang dalam perkara pemilu di MK," kata Margarito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement