Selasa 05 Aug 2014 19:36 WIB

KPK Perpanjang Pencekalan Sutan Bhatoegana

Red: M Akbar
  Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1).    (Republika/Wihdan Hidayat)
Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana usai menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan keluar negeri untuk mantan ketua Komisi VII bidang Energi di DPR asal fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana.

"Tersangka SB (Sutan Bhatoegana) dilakukan pencegahan kembali untuk enam bulan ke depan sejak 24 Juli 2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (5/8).

Sutan Bhatoegana menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sutan sebelumnya sudah dicegah sejak 13 Februari 2014 namun terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo. Ia pernah diperiksa sebagai tersangka pada 17 Juni 2014.

Dalam pemeriksaan itu, Sutan mengaku tidak menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang disebut oleh mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini.

Sutan diduga melanggar melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement