Selasa 05 Aug 2014 01:09 WIB

Tingkat Kehadiran PNS Pemprov NTB Capai 99 Persen

 PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H.
PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1435 H.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tingkat kehadiran pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran, Senin, cukup tinggi mencapai 99 persen.

Kepala Sat Pol PP Pemerintah Provinsi NTB Ibnu Salim di Mataram mengatakan, tingginya kehadiran para abdi negara itu bisa terlihat dari banyaknya mereka yang hadir mengikuti apel pagi dan acara halal bihalal bersama Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

"Tingkat kehadirannya cukup tinggi pada hari pertama masuk kerja, baik saat apel maupun saat gubernur bersilaturahim ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang rata-rata semua pegawai masuk kerja," kata Ibnu Salim, Senin.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Sat Pol PP bersama BKD dan Inspektorat NTB, kata mantan Kabag Humas dan Protokol Setda NTB ini, dari 34 SKPD yang dikunjungi gubernur tingkat kehadiran PNS mencapai 99 persen.

Namun, meski kehadiran PNS mencapai 99 persen, ada juga PNS yang masih belum bisa masuk kerja pada hari pertama, karena masih izin cuti maupun sakit.

"Kalau sakit maupun izin cuti itu sudah sepengetahuan pimpinan masing-masing di SKPD yang bersangkutan," ucapnya.

Ia menyebutkan, dari data yang ada, sebanyak 34 PNS tidak mengikuti apel pagi, satu orang izin sakit, 26 orang masih izin dan 225 orang masih cuti.

"Jumlah itu baru 34 SKPD yang berhasil dihimpun datanya, dari 43 SKPD termasuk biro-biro yang ada di lingkungan Pemprov NTB, sedangkan data lain masih direkapitulasi," ujarnya.

Di samping itu, katanya, tingginya kehadiran PNS tersebut tidak terlepas dari ketentuan libur nasional mapun cuti Lebaran yang telah ditetapkan pemerintah. Termasuk, imbauan Gubernur NTB yang melarang para PNS untuk menambah cuti Lebaran, kecuali dengan alasan yang jelas.

"Jadi imbauan yang sudah diberikan gubernur berdampak positif, buktinya tingkat kehadiran PNS di seluruh SKPD cukup tinggi, terlebih lagi dalam beberapa kali kesempatan gubernur telah memberi peringatan agar para PNS yang tidak disiplin diberi sanksi teguran maupun pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) khususnya bagi yang tidak masuk kerja," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement