REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Sebanyak 182 narapidana penghuni rumah tahanan Kota Dumai, Riau mendapat remisi khusus Idul Fitri 1435 Hijriah dengan pengurangan masa hukuman bervariasi.
Kepala Rutan Dumai, Muhammad Lukman, Senin, mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri lalu di halaman Rutan yang berlokasi di Jalan Pemasyarakatan Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan.
"Warga binaan yang mendapatkan remisi ini hanya yang beragama Islam dan mereka yang sudah menjalani sepertiga masa kurungan serta berperilaku baik selama di penjara," katanya kepada pers, Senin.
Dia menjelaskan, pengurangan masa hukuman bagi narapidana diberikan secara bervariasi, dan tidak ada yang langsung bebas dari kurungan penjara.
Penerima remisi ini, lanjut dia, sebelumnya diusulkan pada Kementrian Hukum dan HAM RI terkait khusus menghadapi perayaan Idul Fitri 1435 H, dan akhirnya ditetapkan 182 napi yang memperoleh pengurangan masa tahanan.
"Pemberian remisi disesuaikan dengan jenisnya yang didasarkan pada berapa lamanya narapidana menjalani hukuman pidana," ujarnya.
Para narapidana yang menerima remisi ini merupakan penghargaan dari Negara kepada pelanggar hukum sebagai salah satu sarana pembinaan atas konsekuensi menjalani hukuman penjara.
Dia mengharapkan, pemberian remisi ini kedepan mendatang dapat memotivasi para tahanan dan napi untuk terus memperbaiki jati diri dengan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.