Kamis 31 Jul 2014 02:40 WIB

KPU Riau Keberatan dengan Gugatan Prabowo-Hatta

Tim kuasa hukum Calon Presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan gugatan sengketa pemilu presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/7) malam.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Tim kuasa hukum Calon Presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan gugatan sengketa pemilu presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menyataan keberatan dengan gugatan tim hukum capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencantumkan pelanggaran di provinsi itu setelah dilakukan perbaikan dokumen.

"Kami kaget kenapa Riau dalam dokumen perbaikan ada, karena awalnya tidak ada. Itu artinya ditambahkan, bukan memperbaiki. Kami akan ajukan eksepsi atau keberatan saat sidang perdana," kata Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengaasan, Ilham M. Yasir, ketika dihubungi dari Pekanbaru, Rabu.

Menurut dia, keberatan diajukan karena penambahan itu dilakukan setelah melewati masa 3x24 jam sejak rekapitulasi ditetapkan pada Selasa (22/7). Pendaftaran gugatan pertama dilakukan pada Jumat malam (25/7) dan perbaikan diberikan pada Sabtu (26/7) malam.

"Pada dokumen awal gugatan hanya ditujukan kepada 11 provinsi dan Riau tidak termasuk di dalamnya. Namun setelah diperbaiki, gugatan akhirnya ditujukan kepada seluruh provinsi yang berjumlah 33 di Indonesia," ujarnya.

Berdasarkan gugatan Prabowo-Hatta di situs resmi MK, pasangan koalisi merah putih ini menilai banyaknya permasalahan yang terjadi di provinsi Riau.

Gugatannya berbunyi bahwa pada Provinsi Riau terdapat 444.756 pengguna hak pilih ditemukan berbagai permasalahan, di antaranya jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan dengan jumlah surat suara yang digunakan yang tersebar pada 937 TPS.

Selain itu, surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah yang tersebar pada 250 TPS, pengguna hak pilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)/pemilih dari TPS lain lebih besar dari data pemilih terdaftar di DPTb yang tersebar pada 474 TPS.

Selanjutnya, pengguna hak pilih dalam daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb)/pengguna KTP atau identitas lain atau paspor lebih besar dari DPKTb yang mana tersebar di 722 TPS. Terakhir, pasangan nomor 1 tidak memperoleh suara di delapan TPS.

Pilpres 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan capres-cawapres yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam putusannya, KPU mencatat pasangan Jokowi-JK sebagai pemenang dengan meraup 53 persen suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement