REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan waktu kunjungan untuk tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya diperbolehkan dikunjungi pada hari pertama lebaran, dikeluhkan oleh keluarga tahanan.
Sefti Sanustika istri terpidana kasus penambahan import daging sapi Ahmad Fathanah, menyayangkan aturan yang tidak membolehkan membesuk keluarga pada Kamis yang biasanya menjadi hari untuk berkunjung.
Sefti hanya mengatakan aturan ini berbeda dan lebih ketat dengan tahun sebelumnya. "Ketat sekali aturannya, besok tidak bisa jenguk lagi. Bahkan jam besuk yang biasa hari kamis sekarang tidak boleh juga, jadi cuma satu kali ini saja datangnya, bisa jenguk lagi Senin depan," tuturnya.
"Tapi inikan aturan KPK, kalau sudah gitu tidak bisa di apa-apakan lagi," tambah Sefti.
Selain Sefti, Istri terpidana kasus alat kesehatan Provinsi Banten Wawan, Airin Rachmi Diany juga membenarkan aturan tersebut. "Jam besuknya minggu ini cuma hari ini saja, bisa jenguk lagi Senin depan," katanya.
Hal tersebut juga disayangkan oleh Pengacara Rachmat Yasin, Sugeng Teguh Santoso. "Saya baru dengar hari Jumat kemarin, dan saya sudah memberikan surat keberatan," ungkapnya.
Menurutnya ini merupakan aturan yang tidak memahami hak warga negara. "Ini kita tidak tahu apakah aturan kepala rutan atau dari pihak KPK, tapi aturan ini sangat tidak memahami hak warga negara," ungkapnya.