Sabtu 26 Jul 2014 22:30 WIB

Kata Yunus Yosfiah Soal Gugatan Prabowo-Hatta ke MK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Mantan Menteri Penerangan Letjen (Purn) TNI Yunus Yosfiah (kiri) bersama Marwah Daud Ibrahim menyampaikan keterangan pers di Rumah Polonia, Jakarta, Jumat (20/6).    (Antara/Puspa Perwitasari)
Mantan Menteri Penerangan Letjen (Purn) TNI Yunus Yosfiah (kiri) bersama Marwah Daud Ibrahim menyampaikan keterangan pers di Rumah Polonia, Jakarta, Jumat (20/6). (Antara/Puspa Perwitasari)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu Prabowo-Hatta resmi melayangkan gugatan atas sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2014, Jumat (25/7). Mereka beralasan, banyaknya indikasi kecurangan yang diduga dilakukan secara masif di berbagai daerah berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara pasangan nomor urut satu tersebut.

Ketua Tim Perjuangan Merah Putih untuk Kebenaran dan Keadilan Letjen TNI (Purn) Yunus Yosfiah mengaku kaget dengan temuan banyaknya indikasi pelanggaran selama proses pilpres. "Kita terus terang saja kaget dengan temuan ini, kok negara kita seperti ini," katanya di Jakarta.

Siapapun pemimpinnya, menurut dia, tidak akan mampu membawa negara menuju arah yang lebih baik jika lahir dari proses yang curang. Atau dengan kata lain, kejujuran dalam sebuah proses melalui mekanisme yang benar menjadi lebih penting dari sekedar kemenangan dan kekalahan.

Yunus mengatakan, dalam gugatan yang dilakukan kubunya ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai pihak terlapor adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilihan umum ini bertanggung jawab atas apa yang terjadi selama proses pilpres.

"Kita tidak ada masalah dengan kubu pasangan nomor dua, yang kita gugat itu KPU," ujar mantan menteri Penerangan tersebut.

Seperti diketahui, pasangan capres dan cawapres yang diusung Koalisi Merah Putih itu resmi mengajukan gugatan ke MK atas hasil pilpres 2014. Mereka menolak penetapan hasil pilpres karena diklaim sarat kecurangan dan manipulasi.

Dalam gugatan yang dilayangkan, ada dua poin yang diminta untuk dibatalkan. Yang pertama yakni hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU. Dan yang kedua adalah keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon nomor urut dua sebagai pemenang pilpres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement