Sabtu 26 Jul 2014 13:31 WIB

Prosedur Jalannya Sidang Gugatan Prabowo

Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan gugatan sengketa pemilu presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/7) malam.
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mendaftarkan gugatan sengketa pemilu presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (25/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil pemilihan presiden (2014) pada Jumat. Mereka menolak penetapan hasil pilpres karena dinilai sarat kecurangan dan manipulasi.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menjelaskan MK akan memeriksa persyaratan dan kelengkapan permohonan gugatan pelaksanaan pemilu presiden 2014 yang dilakukan pasangan Prabowo-Hatta dan Koalisi Merah Putih pada hari ini.

"Kalau daftar hari ini, kita akan periksa persyaratan-persyaratan dan kelengkapan permohonannya," kata Hamdan di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Jika telah lengkap, maka MK selanjutnya akan mengeluarkan akta permohonan sudah lengkap. Jika belum lengkap, maka kepaniteraan MK akan memberikan waktu 1x24 jam bagi penggugat untuk melengkapinya.

Apabila permohonan sudah dianggap lengkap, maka MK akan mendaftarkannya di dalam buku registrasi perkara dan setelah itu akan dilakukan pemanggilan kepada para pihak, termohon, dan menyampaikan juga pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Sidang pertama direncanakan pada Rabu (6/8) untuk mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya. Majelis hakim juga memberikan nasihat apabila permohonan perlu disempurnakan," ujar Hamdan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement