Kamis 24 Jul 2014 21:10 WIB

BNN: Ladang Ganda Berada di Kawasan Taman Nasional

Tanaman ganja (ilustrasi)
Foto: Antara/Ampelsa
Tanaman ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR-- Ladang ganja yang ditemukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor di Kampung Pasir Pogor, Tapos, Desa Cileungsi, Kecamatan Ciawi, ternyata diketahui berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Salah satu tim penyidik Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BKSD) wilayah III Jawa Barat, yang tidak ingin menyebutkan namanya membenarkan bahwa kawasan tempat ditanami ganja oleh tersangka D (42) milik Taman Nasional.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Polisi Kehutanan Taman Nasional, mereka membenarkan bahwa lokasi tempat ditemukannya ladang ganda itu berada di bekas lahan perhutani yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango," kata anggota tim penyidik BKSDA wilayah III Jawa Barat, kepada Antara, Kamis malam.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, BNN Kabupaten Bogor, berhasil mengungkap keberadaan ladang ganja di perkebunan warga di Kampung Pasir Pogor, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Petugas BNN Kabupaten menemukan ladang tersebut berdasarkan laporan dari warga sekitar yang curiga dengan aktifitas D dan adiknya AD yang menanam sayuran serta tanaman ganja.

"Senin kita terima laporan warga, yang bilang ada yang nanam ganja di kawasan tersebut. Lalu kita lakukan penyidikan dan pengintaian, hingga dipastikan benar itu adalah ganja," kata Kepala BNN Kabupaten Bogor, Nugraha Setia Budhi.

Budhi menyebutkan, setelah memastikan tanaman tersebut ada ganja, petugas lalu mengambil tindakan memusnahkan tanaman yang sudah memiliki tinggi satu meter tersebut. Sebanyak 100 batang ganja dicabut sampai akarnya lalu disita sebagai barang bukti. Sementara tersangka D langsung ditangkap sedangkan AD masih dalam pengejaran petugas Kepolisian dan BNN Kabupaten.

Menurut pengakuan tersangka D, ladang ganja tersebut sudah ditanamnya selama lima tahun. Tujuannya untuk konsumsi pribadi. Namun, petugas menyakini bahwa tersangka adalah pengedar, karena dilihat dari volumen tanaman ganja yang ditanamnya.

Tersangka juga mengaku mendapatkan bibit ganja dengan cara dibeli dari jaringan pengedar ganja, namun belum diketahui jaringannya. "Kami masih menyelidiki dan melakukan pengembangan, kemana saja barang haram ini diedarkannya, dan siapa jaringan dibaliknya," ujar Budhi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement