Kamis 24 Jul 2014 16:23 WIB

Keppres Ditandatangani Presiden, Indonesia Hadapi Newmont di Arbitrase

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Esthi Maharani
Tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukkan tim untuk menghadapi gugatan PT Newmont Nusa Tenggara. Dengan kata lain, pemerintah resmi dan siap menghadapi gugatan Newmont di pengadilan arbitrase internasional.

Menteri Koordinator Perekonomian, Chairul Tanjung mengatakan pemerintah akan bersikap tegas dan keras dalam melayani gugatan Newmont.

"Presiden meminta cari lawyer yang terbaik, pastikan pemerintah Indonesia menang dalam menghadapi gugatan Newmont itu," katanya usai sidang kabinet terbatas bidang ekonomi, Kamis (24/7).

Tim teknis akan diketuai Kepala BKPM Mahendra Siregar.  Sementara sebagai wakil adalah Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Abdurachman.  Ada juga pejabat dari Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, langkah gugatan diambil Newmont karena terkena keharusan perusahaan tambang melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam PP 1/2014 sebagai turunan dari UU 4/2009 tentang Minerba.

Lantaran belum melakukan pengolahan, Newmont tidak dapat melakukan ekspor konsentrat, khususnya yang dihasilkan oleh Tambang Batu Hijau di Nusa Tenggara Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement