REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan kekecewaannya terhadap langkah PT Newmont Nusa Tenggara mendaftarkan gugatannya ke Internasional Center for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) per 1 Juli 2014.
"Apa yang dilakukan Newmont itu merusak rasa keadilan bangsa Indonesia dan mereka (Newmont) tidak menghargai karena mereka bekerja di atas tanah air Indonesia dan tempat kelahiran nenek moyang Indonesia. Itu, bahasa Presiden mengungkapkan kekecewaannya atas apa yang dilakukan Newmont," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung usai Sidang Kabinet Terbatas bidang Mineral dan Batu Bara di kantor presiden, Kamis (24/7).
Seperti diketahui, langkah gugatan diambil Newmont karena terkena keharusan perusahaan tambang melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan. Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam PP 1/2014 sebagai turunan dari UU 4/2009 tentang Minerba.
Lantaran belum melakukan pengolahan, Newmont tidak dapat melakukan ekspor konsentrat, khususnya yang dihasilkan oleh Tambang Batu Hijau di Nusa Tenggara Barat.
CT mengatakan pemerintah akan bersikap tegas dan keras atas apa yang dilakukan Newmont. Oleh karenanya Presiden SBY memberikan arahan dan langsung menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukan tim menghadapi gugatan Newmont ini."
"Dan petunjuk presiden adalah cari lawyer yang terbaik, pastikan pemerintah Indonesia menang dalam menghadapi gugatan Newmont itu," kata mantan Ketua Komite Ekonomi Nasional ini.
Tim teknis akan diketuai Kepala BKPM Mahendra Siregar. Sementara sebagai wakil adalah Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo dan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Abdurachman. Ada juga pejabat dari Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung.