REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kota Madiun, Jawa Timur, melarang kendaraan truk, trailer, ataupun tangki angkutan barang beroperasi di wilayah kota setempat mulai H-5 hingga H+5 Lebaran 2014.
Kepala Bidang Angkutan Darat, Dishubkominfo Kota Madiun, Zawawi, Rabu, mengatakan, larangan tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mengantisipasi kemacetan yang ditimbulkan saat arus mudik dan balik lebaran.
"Untuk kendaraan berat sudah kami larang mulai H-5 hingga H+5 lebaran. Kalau misalnya ada kendaraan berat yang masuk kota, ya harus distop dan diarahkan ke terminal kargo," ujar Zawawi kepada wartawan.
Pihaknya menilai arus lalu lintas di Kota Madiun sudah mulai naik intensitasnya pada H-5 hingga H+5 lebaran. Oleh karena itu, pengemudi truk dan angkutan berat lainnya diimbau untuk mematuhi peraturan demi kelancaran arus lalu lintas selama musim lebaran.
Jika masih ada angkutan berat yang nekad melanggar ketentuan tersebut, pihaknya akan memberikan sangsi berupa penilangan yang akan diberikan langsung oleh pihak kepolisian.
Meski demikian, tidak semua kendaraan berat dilarang melintas. Terdapat beberapa truk angkutan berat yang boleh beroperasi.
Di antaranya adalah truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan kebutuhan pokok, angkutan pos, ternak, dan air mineral.
"Truk-truk bermuatan khusus tersebut tidak dilarang. Sebab, jika dilarang malah dapat menyebabkan kelangkaan barang-barang yang berdampak pada stabilitas ekonomi di Kota Madiun," terang dia.
Zawawi menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan di Kota Madiun terkait peraturan tersebut. Ia berharap, dengan diterapkannya kebijakan tersebut, arus lalu lintas terutama selama masa angkutan lebaran 1435 H dapat berjalan lancar.
Sementara itu, untuk memperlancar arus mudik dan balik di wilayahnya, Dishubkominfo Kota Madiun telah memperbaiki sejumlah infrastruktur yang ada. Seperti memperbarui rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, hingga pemasangan lampu peringatan di titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas.