REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Tim pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah menyiapkan langkah lanjutan setelah menolak dan menarik diri dari proses rekapitulasi Pemilu Presiden/Wakil Presiden. Tim pasangan nomor urut 1 itu antara lain sudah menyiapkan langkah hukum ke depan.
Salah satu yang akan ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Batas waktu pengajuan ini hanya tiga hari selepas penetapan pemenangan pemilu. Direktur Strategi Tim Prabowo-Hatta Sukmo Harsono mengatakan, gugatan akan segera dilakukan.
"Insya Allah besok (Kamis) atau paling lambat Jumat pagi," kata Sukmo kepada Republika, Rabu (23/7).
Prabowo-Hatta menyatakan sikap menolak dan menarik diri dari proses rekapitulasi suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (22/7). Salah satu alasannya karena pasangan dari koalisi Merah Putih itu dan timnya menemukan adanya indikasi pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan pemilu.
Selain akan melakukan gugatan ke MK, Sukmo mengatakan, langkah hukum lain akan dilakukan ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan pemilu. Ia juga mengatakan, akan ada upaya lainnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Nanti bersama-sama dengan ke MK, ke mabes dan ke DKPP kita serentak," ujar politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu.
Sejauh ini Tim Prabowo-Hatta masih yakin akan data dari para saksi di lapangan. Selama proses yang akan ditempuh ke depan, tim meminta para pendukung Prabowo-Hatta untuk tetap tenang. Sukmo pun menghimbau koalisi Merah Putih agar tetap solid. "Mengkonsolidasikan koalisi tetap dalam persatuan," ujar dia.