REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai langkah disiapkan kubu Prabowo-Hatta pascapenolakan dan penarikan diri dari proses pemilihan presiden (Pilpres) 2014. Secara garis besar, mereka akan menempuhnya dua jalan yang sesuai konstitusi, yakni melalui pendekatan hukum dan politik.
Juru Bicara Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Tantowi Yahya mengatakan, dua pendekatan yang dilakukan merupakan jalur yang sah. Jalan itu dilalui untuk memenuhi harapan seluruh masyarakat agar proses pilpres berjalan jujur, adil, transparan dan independen.
"Ke depan tim akan bekerja spartan untuk mencapai keadilan agar proses berjalan sesuai amanat Undang-undang," katanya di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Selasa (22/7) petang.
Wakil Sekjen Partai Golkar tersebut menjelaskan, langkah hukum yang dilakukan yakni melapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, DKPP sebagai institusi penjaga gawang yang berwenang menjaga kehormatan pelaksanaan pilpres. Maka, langkah pertama untuk melaporkan ke DKPP dirasa langkah yang paling tepat.
Dia melanjutkan, kubu Prabowo-Hatta juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi, langkah itu akan diambil jika kubunya menuntut pemilihan ulang dilangsungkan. Sebab, kata dia, MK adalah lembaga yang hanya menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum.
"Langkah hukum sesungguhnya kami permasalahkan adalah prosesnya, maka itu domain dari KPU. That's the point," ujarnya.
Langkah kedua yang akan dilakukan adalah melalui jalur politik. Menurutnya, langkah politik yang digunakan adalah dengan memanfaatkan instrumen politik yang dimiliki Koalisi Merah Putih. Sayangnya Tantowi enggan membeberkan lebih detail apa yang dimaksudnya.
Ketika ditanya apakah langkah politik yang dimaksud adalah pemakzulan atau impeachment lewat Parlemen, Tantowi membantah. Menurutnya, "Terlalu jauh Anda berpikir tentang itu (impeachment)," katanya. Pemakzulan oleh DPR pernah dilakukan saat era Presiden KH Abdurrahman Wahid.
Tantowi mengatakan, tim Prabowo-Hatta pasti akan menggunakan cara-cara bermartabat dan konstitusional untuk menuntut hak-haknya. "Nuansa kita nuansa perdamaian, nuansa persaudaraan," ujar wakil ketua Komisi I DPR itu.
Seperti diketahui, tujuh partai politik yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih telah sepakat perihal koalisi permanen baik di parlemen maupun di pemerintahan selama lima tahun mendatang. Partai yang tergabung dalam koalisi ini mempunya suara kurang lebih 60 persen kursi parlemen.