Rabu 23 Jul 2014 00:02 WIB

Prabowo Akan Dilaporkan ke Mabes Polri

Prabowo Subianto
Foto: ap
Prabowo Subianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Calon Presiden nomor urut 1, Prabowo Subianto menyatakan mengundurkan diri dari Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 dan menginstruksikan para saksi untuk tidak melanjutkan proses rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah Prabowo ini dianggap sebagai pelanggaran hukum dalam Undang Undang Pilpres.

"Ini sudah memenuhi unsur telah melakukan pelanggaran pasal 246 UU Nomor 42/2008 tentang Pilpres. Kami akan melaporkan Prabowo ke Mabes Polri pada Rabu (23/7) pagi," kata perwakilan LSM Kebangkitan Indonesia Baru, Rangga Lukita kepada ROL, Selasa (22/7) malam.

Rangga menambahkan sikap Prabowo memiliki konsekuensi secara hukum. Dalam pasal 246 UU Pilpres, lanjutnya, calon presiden dan calon wakil presiden yang mengundurkan diri selama proses Pilpres maka akan dipidana kurungan minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan serta denda minimal Rp 50 miliar dan maksimal Rp 100 miliar.

Menurutnya langkah Prabowo dengan mengundurkan diri merupakan sikap yang mengkhianati rakyat Indonesia. Di mana sudah banyak masyarakat yang memilihnya namun dengan seenaknya Prabowo mengundurkan diri.

Padahal Prabowo masih memiliki kesempatan untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusional (MK). Apalagi, selama dalam proses Pilpres ini, telah banyak anggaran negara yang telah dikeluarkan. Prabowo juga telah menyatakan kesiapannya untuk ikut serta melakukan pendaftaran dan debat capres.

"Dalam laporan nanti, kami juga akan menyerahkan rekaman pernyataan mundur dari Prabowo. dengan laporan ini, kami memberikan pelajaran kepada Prabowo agar tidak seenaknya mempermainkan proses demokrasi, karena ini tidak murah," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement