Senin 21 Jul 2014 20:00 WIB

Ditahan KPK, Muhtar Ependy Pasrah

Rep: C62/ Red: Djibril Muhammad
Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Effendi (kedua kanan) berjalan usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (21/7). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Orang dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Effendi (kedua kanan) berjalan usai diperiksa di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (21/7). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemiliki PT Promic Jaya Muhtar Ependy mengaku pasrah setelah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik KPK pun langsung menahannya. Muhtar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada dan memberikan keterangan tidak benar di persidangan.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan taat azas KPK. Dan sebagai umat Islam saya selalu bekerja dan berbuat untuk Allah," katanya setelah diperiksa kurang lebih enam jam di lanti tiga gedung KPK, Senin (21/7).

Saat ditanya apakah dirinya menyesal telah memberikan keterangan tidak benar di persidangan sehingga KPK menetapkannya sebagai tersangka, Muhtar menjawab, "Apapun risikonya ini sudah takdir bagi saya."

Disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Muhtar akan ditahan di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Penahan pertama dilakukan selama 20 hari ke depan. "Muhtar ditahan di Rutan Salemba, selama 20 hari ke depan," kata Johan.

KPK telah menetapkan Muhtar Ependy sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sengketa pilkada yang sudah menjerat Akil Mochtar sebagai tersangka.

Muhtar dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang 31 tahun 1999 jo pasal 20 tahun 2001. Selain itu Muhtar juga disangka melanggar Pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 uu 31 tahun 1999 jo Undang-Undang 20 tahun 2001.

Dalam vonis Akil Muhtar disebutkan sebagai perantara penerimaan uang penanganan sengketa pilkada saat Akil menjadi Ketua MK. Selain itu, orang kepercayaan Akil itu diduga terlibat dalam pencucian uang yang dilakukan Akil.

Kuasa Hukum Muhtar Ependy, Yunus Wermasaubun mengatakan, tim kuasa hukum Muhtar akan segera mempelajari pasal yang disangkakan. "Jadi kita sendiri belum bisa menyatakan bahwa klien kami itu bersalah atau tidak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement