Senin 21 Jul 2014 11:22 WIB

Sidang Anas Hadirkan Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum mendengarkan keterangan para saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (17/7). (Republika/Agung Supriyanto).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum mendengarkan keterangan para saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kamis (17/7). (Republika/Agung Supriyanto).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta siang ini Senin (21/7). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi untuk pembuktian materi dakwaan terkait dugaan gratifikasi survei dan iklan kongres Partai Demokrat 2010 silam.

 

“Saksi-saksinya Denny Januar Ali (pemilik Lingkaran Survei Indonesia (LSI)), Aldasni, Denny Hafas, Heru Dwiyatmoko, M Ichsan Louembah, Ratna Irsana dan Winantuning Tyasti,” ujar anggota kuasa hukum Anas Handika Honggowongso di Jakarta Senin.

 

Di luar Denny JA, saksi-saksi lainnya menurut Tim Kuasa Hukum Anas tidaklah terlalu vital dalam pembuktian materi sidang kali ini. Pasalnya, mayoritas dari mereka adalah pihak ketiga yang malah tidak pernah mengenal langsung Anas.

 

“Itu terjadi pula pada sidang sebelumnya. Untuk Aldasni, Denny Hafas, dan Heru Dwiatmoko, itu marketing sejumlah media yang disebut tempat  mas Anas pasang iklan,” ujar Handika.

 

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan Anas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuding eks Ketum PD itu telah menerima suvei gratis senilai Rp 478.632.230 dari LSI. Pemberian itu dianggap sebuah gratifikasi oleh JPU KPK. Selain itu, Anas juga didakwa JPU KPK telah membayar sejumlah media untuk menayangkan Kongres PD dengan uang terkait Hambalang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement