REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu ibu korban kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS), DW, yang beberapa waktu lalu pernah dilaporkan oleh guru JIS karena tuduhan membuat fitnah melalui internet telah membantah tuduhan yang dialamatkan terhadapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, pada 12 Juni 2014, tiga guru JIS menyambangi Mapolda Metro Jaya didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Tiga guru JIS tersebut adalah kepala sekolah (kepsek) TK JIS, Elsa Donohue (Amerika Serikat), staf JIS, Neil Bantleman (Kanada) dan asisten guru kelas 1 SD, Ferdinant Tjiong (Indonesia).
Kedatangan tiga guru JIS bersama pengacaranya membawa sebuah bukti yang menyatakan seorang orang tua murid bernama Dewi telah mengirimkan e-mail ke sejumlah orang bahwa guru-guru tersebut telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
“Saya hanya menginformasikan bahwa anak saya sudah menjadi korban, karena dilingkari fotonya oleh para tersangka petugas kebersihan di JIS, saya menyampaikan hanya kepada orang tua yang anaknya juga dilingkari,” kata ibu korban AL, DW saat dihubungi Republika Online, Sabtu (19/7).
Dikatakannya, isi e-mail yang dikirimkan kepada sejumlah orang tua korban, hanya mengimbau kepada orang tua lainnya untuk mengkonfirmasikan ke anak mereka, apakah pelaku adalah orang-orang yang disebutkan.
“Jadi saya tidak menuduh, saya hanya bilang coba ditunjukkan ke anak, bagaimana reaksi anak kamu, kalau memang tidak, ya berarti memang tidak, tidak ada unsur pencemaran nama baik, saya juga tidak kirim foto (terduga guru JIS) ke siapapun,” ujarnya.
DW mengatakan juga pernah berkomunikasi melalui Whatsapp ke orang tua murid, yang merupakan pengurus Parent Teacher Asosiation (Komite sekolah) JIS.
“Isi obrolan hanya percakapan pribadi menggunakan bahasa Spanyol, hanya dengan satu orang dan dia orang Amerika Latin. Dialah yang menyebarkan isi percakapan tersebut melalui email. Jadi bukan saya yang menyebarkan email itu,” tegas DW.
Seperti diketahui sebelumnya, Neil Bantleman yang sebelumnya menjadi terduga pelaku kejahatan seksual terhadap murid JIS, membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait penyebaran fitnah yang dilakukan orang tua murid JIS, DW.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/2173/VI/2014/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 12 Juni 2014. DW dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana Pasal 310, 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.