Sabtu 19 Jul 2014 13:52 WIB

Pemerintah Resmi Terapkan Mandalika Resort Sebagai KEK

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) -- Ilustrasi
Foto: setkab.go.id
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) -- Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan kawasan wisata terpadu Mandalika Resort di Kabupaten Lombok Tengah resmi ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus oleh Presiden.

Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi di Mataram, Sabtu, mengatakan penetapan Mandalika Resort sebagai kawasan ekonomi khusus (KEK), menyusul diterbitkannya PP Nomor 52 Tahun 2014 tentang KEK Mandalika Resort.

"Ya kami sudah mendengar bahwa kawasan MNadalika Resort sudah ditetapkan sebagaia KEK oleh presiden, terpenting saat ini menyusul ditetapkannya kawasan itu, apa yang masih menjadi agar secepatnya dapat diselesaikan," kata Zainul Majdi.

Menurut dia, dengan ditetapkannya PP Nomor 52 tahun 2014 tentang kawasan tersebut sebagai KEK, maka landasan yuridis untuk pengembangan Mandalika Resort sudah jelas, sehingga tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan pembangunan ditempat itu.

"Tinggal saat ini, turunan dari diterbitkannya PP tersebut, termasuk kelembagaan serta paling utama partispasi pemerintah daerah terutama Kabupaten Lombok Tengah dalam pengembangan Mandalika Resort kedepan,"jelasnya.

Oleh karena itu, ujar Zainul Majdi pemerintah daerah akan menunggu langkah kongkrit dari Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dulu bernama Bali Tourism Development Corporation (BTDC) sebagai badan usaha milik negara yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dalam mengembangankan kawasan pariwisata terpadu diwilayah tersebut.

Mandalika yang memiliki luas 1.035,67 Ha diusulkan menjadi KEK oleh PT Pengembang Pariwisata Bali (Persero). KEK yang merupakan Zona Pariwisata ini berlokasi tidak jauh dari Bandara Internasional Lombok (BIL) merupakan objek wisata bahari yang memiliki pantai berpasir putih dengan panorama eksotis dan berdekatan dengan Pulau Bali.

Rencana investasi pembangunan kawasan oleh pengembang untuk KEK Mandalika sebesar Rp2,2 triliun rupiah. Dari keunggulan tersebut, di KEK ini akan dikembangkan sektor pariwisata yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan perekonomian di Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, serta untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia.

Penetapan KEK Mandalika Resort berbarengan dua daerah lain, yakni KEK Morotai di Provinsi Maluku Utara (PP No. 50 Tahun 2014), KEK Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan (PP No. 51 Tahun 2014), KEK Mandalika di Provinsi Nusa Tenggara Barat (PP No. 52 Tahun 2014).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement