REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali memulangkan atau mendeportasi 131 tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Pemulangan (deportasi) TKI kali ini berdasarkan berita acara serah terima dari Konsulat RI Tawau, Malaysia, kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan nomor 427/Kons/VII/2014, kata Nasution, Kepala Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan di Nunukan, Jumat.
Ia menambahkan, TKI yang dipulangkan tersebut berasal dari wilayah kerja Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu dan Tawau yang telah menjalani hukuman selama berbulan-bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Papar Kemanis Kota Kinabalu dan Air Panas Tawau.
Selama Juli 2014, kata Nasution, telah empat kali pemerintah Kerajaan Malaysia memulangkan TKI yakni 3 Juli sebanyak 214 orang, 11 Juli 97 orang, 17 Juli 82 orang dan 18 Juli sebanyak 131 orang.
Dari 131 TKI yang dipulangkan itu terdiri dari 89 laki-laki dewasa, 31 perempuan dewasa, enam anak laki-laki dan lima anak perempuan yang diangkut dari Pelabuhan Tawau dengan menggunakan MV Labuan Ekspres 5 dan tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka sekitar pukul 19.00 Wita.
Kepastian deportasi 131 TKI yang didominasi asal Sulawesi Selatan ini sesuai dengan surat Jabatan Imigrasi Malaysia di Tawau nomor IM.101/S-TWU/E/US/1130/1-6 (19) tertanggal 17 Juli 2014.
Salah seorang dari 131 TKI yang dipulangkan, Mina (70), di Nunukan mengatakan, dirinya di Malaysia bekerja sebagai penjaga anak-anak pada salah satu perkebunan kelapa sawit di Lahad Datu Negeri Sabah.
Mina yang mengaku berasal dari Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan bekerja di Malaysia sejak 50 tahun silam tertangkap aparat kepolisian Negeri Sabah di rumahnya sekitar pukul 04.00 dini hari waktu setempat dengan diganjar hukuman selama satu bulan lebih.
Ia menegaskan, akan kembali ke Malaysia lagi karena seluruh anaknya bekerja di negara tetangga tersebut sebagai pekerja perkebunan kelapa sawit.