Jumat 18 Jul 2014 15:09 WIB

Sejumlah TPS di Jakut Lakukan Pecoblosan Ulang

Rep: c89/ Red: Esthi Maharani
Penghitungan suara
Penghitungan suara

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PRIOK - Sebanyak 5 TPS di 3 kelurahan yang ada di Jakarta Utara (Jakut) akan lakukan pencoblosan ulang pada Sabtu (19/7). Alasannya, ada kejanggalan selama pemungutan suara sebelumnya dilakukan.

Ketua komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Jakut, Abdul Muin mengatakan pencoblosan ulang dilakukan karena ada dokumen yang tidak ditemukan pada daftar pemilih kusus tambahan (DPKTB). Para pemilih tersebut tidak memiliki surat pindah memilih atau formulir A5.

“Ya karena ada dokumen yang tidak ditemukan dari DPTKB yaitu form A5 di TPS nya yang sekarang” ujar abdul.

Beberapa TPS yang dimaksud adalah 3 TPS di kelurahan Kebon Bawang yaitu TPS 33, TPS 40, TPS 60, serta satu TPS di kelurahan Sunter Jaya yaitu TPS 95. Dua kelurahan ini berada di wilayah kecamatan Tanjung Priok. Satu lagi TPS yang akan dilakukan pencoblosan ulang adalah TPS 99, di kelurahan Lagoa, kecamatan Koja.

Abdul menekankan dokumen A5 merupakan pengantar bagi warga yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta. KPUD Jakut pun sedang menyiapkan segala sesuatu untuk pemilihan ulang besok, antara lain akan melakukan distribusi kertas suara ke sejumlah TPS.

Selain beberapa TPS diatas, KPUD Jakut akan lakukan pemeriksaan di  TPS lain. Abdul menuturkan apabila ditemukan kejanggalan, pihaknya juga akan melakukan tindakan serupa yaitu pemilihan ulang.

“TPS lain sedang dalam pengecekan, kalau ada kejanggalan kita juga lakukan pemungutan suara ulang, kalau yang lain-lain tanya ke banwaslu aja, atau panwaslu,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement