REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus Hambalang Andi Alfian Mallarangeng akan divonis siang ini, Jumat (18/7). Sebelum duduk mendengarkan putusan majelis hakim, mantan menpora itu menyatakan kesiapannya menghadapi vonis pengadilan.
Namun, ia tetap konsisten mengaku tak terlibat dalam korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
"Di sidang tidak ada yang terbukti ada keterlibatan saya dalam kasus ini, baik intervensi, penyalahgunaan wewenang atau memperkaya diri dan orang lain," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Andi berharap, majelis hakim dapat melihat kebenaran persidangan dari keterangan seluruh saksi yang telah dihadirkan. "Saya harap keadilan sesuai fakta di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, JPU KPK menyatakan Andi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Hambalang. Ia pun dituntut penjara dan denda olah JPU KPK.
"Menuntut terdakwa Andi Alfian Mallarangeng dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara," ujar JPU KPK Supardi Senin (30/6).
Di mata JPU KPK, Andi terbukti mengarahkan proses penganggaran dan pengadaan proyek P3SON Hambalang sejak Oktober 2009 sampai Desember 2011.
Hal itu dilakukan bersama-sama dengan Choel Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, M Fakhrudin, Lisa Lukitawati Isa, dan M Arifin.
Selain itu, JPU KPK juga menyatakan Andi terbukti memperkaya diri sendiri dari proyek senilai Rp 2,5 triliun itu. Disebut, melalui adiknya Choel Mallarangeng Andi mendapat Rp 4 miliar dan 550 ribu dolar AS.